Halaman

LabeL

Tampilkan postingan dengan label An-Nisa'. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label An-Nisa'. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Desember 2011

Aksi-Aksi Syahid Para Muslimah Palestina (Part.2)





~~Ayat al Akrash (18 ), 29 Maret 2002~~
Pelaku aksi syahid ini berasal dari kamp pengungsi Dahesya dekat Ramallah, wilayah Tepi Barat. Meski usianya masih tergolong muda, siswi sekolah menengah atas ini senantiasa mencari jalan untuk bisa terlibat dalam jihad dan perlawanan.

Hari itu para siswa dan siswi Palestina sudah pulang ke rumah-rumah mereka, namun Ayat justru berpamitan kepada mereka dengan kucuran air mata yang melinangui mukanya seraya berkata kepada siswi-siswi yang lain, "Saya ingin menyelesaikan sebuah pekerjaan." Maka sebelum menunaikan pekerjaan yang dimaksud, Ayat menulis di secarik kertas dan menolak mengungkapkan isi surat tersebut. Dia minta kepada salah seorang teman dekatnya agar membawa lipatan kertas tersebut dan tidak membukanya kecuali keesokan harinya.

Inilah mereka wanita-wanita yang kukagumi



Inilah mereka wanita-wanita yang kukagumi
Kisah muslimah pemberani
Mempertahankan aqidah dalam hati
Walaupun nyawa sebagai taruhannya

Kisah Siti Hajar meruntun sukma…
Bersama bayi kecilnya, dia ditinggalkan di lembah gersang membakar…
Suami tercinta, Ibrahim berlalu dengan linangan air mata…
Rahsia dari arahan Tuhan tidak pernah dipersoalkan, hanya patuh atas setiap perintah-Nya.

Bagaimana Hukum Memakai Cadar...???

Pengertian

Cadar adalah pakaian wanita yang menutup wajah. Dalam KBBI disebutkan bahwa cadar adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan).

Dalam bahasa Arab disebut dengan niqab (
نقاب) dan bentuk jama`nya adalah nuqub. 


Hukum cadar

Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.

Aksi-Aksi Syahid Para Muslimah Palestina (Part.1)



Mereka adalah pelita-pelita yang menyinari derap langkah perlawanan Palestina. Mereka adalah mahkota-mahkota yang ditempatkan di atas kepala orang-orang yang bebas dan terhormat. Maka cukuplah nama-nama mereka terekam dalam keabadian dengan abjad-abjad dari cahaya dan api

Dalam setiap episode pejuangan rakyat Palestina, keikutsertaan wanita Palestina selalu sesuai bagi setiap episode tersebut. Pada periode paska pendudukan penjajah Zionis Israel atas Palestina pada Juni 1967, wanita-wanita inteletual Palestina muncul dalam pejuang nasional Palestina. Mereka menyokong dan membantu memasang bom-bom ranjau, membawakan perbekalan dan membantu para pejuang dalam melaksanakan aksi-aksi berani mati. Di samping, tentu saja, peran tarbawi (pembinaan) yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

5 Kaedah Pernikahan

Judul di atas disarikan dari firman Allah swt yang terdapat dalam surat Ar-Rum, ayat 21 :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang mau berfikir. “

Ketika kita menghadiri resepsi pernikahan, ayat di atas adalah ayat yang paling sering dibacakan oleh qari’ yang ditugaskan melantunkan ayat-ayat Al Qur’an untuk memulai acara resepsi. Para pembicarapun tidak pernah bosan-bosannya menyebut ayat tersebut sebelum memulai ceramahnya untuk menasehati kedua penganten. Maka, sangat penting sebagai seorang muslim yang akan melangsungkan pernikahan ataupun yang sudah menikah untuk merenungi kembali ayat di atas secara lebih seksama. Ayat di atas walaupun singkat dan pendek akan tetapi mengandung pelajaran yang sangat banyak dan bermanfaat, dan selanjutnya bisa kita jadikan pedoman di dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

HUKUM CADAR


Banyak pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik secara langsung maupun lewat surat, tentang masalah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita. Karena banyak kaum muslimin belum memahami masalah ini, dan banyak wanita muslimah yang mendapatkan problem karenanya, maka kami akan menjawab masalah ini dengan sedikit panjang. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini -insya Allah- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain.

Dalil yang Mewajibkan

Akhwat sejati idaman Ikhwan


Alkisah, seorang santri putra sedang bersegera menemui Ustadznya. Dia bertanya pada sang Ustadz, "Ustadz, tolong ceritakan kepadaku tentang akhwat sejati.."

Sang Ustadz pun tersenyum teduh dan menjawab,
"Akhi, akhwat sejati dilihat tidak semata dari sekedar jilbabnya ataupun jubahnya yang lebar, tetapi juga dari bagaimana ia menjaga pandangan mata (ghadhul bashar), sikap, akhlak, kehormatan dan kemurnian agamanya..

Akhwat sejati tidak dinilai dari kelembutan suaranya semata, tetapi dari lantangnya ia mengatakan kebenaran di hadapan lelaki yang bukan mahramnya, sekalipun kebenaran itu mungkin menyakiti perasaannya sendiri.